Aparat Dit Reskrimum Polda Riau Lakukan Tindakan Terukur

Tiga Pelaku Curas Antarprovinsi Diringkus, Dua DPO

Di Baca : 3097 Kali
Satu dari tiga pelaku curas antarprovinsi dilumpuhkan aparat Dit Reskrimum Polda Riau dengan tindakan terukur, dua lainnya masih daftar pencarian orang (DPO). (Foto BidHumas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Di tengah penanganan penyebaran wabah Covid 19, Polda Riau terus bekerja menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau. Baru baru ini 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau, berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Riau. Mereka adalah HMP, HKS, dan MWM. 

Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi. Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru  tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar