Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA
Di Baca : 2640 Kali

Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati
Keputusan menaikkan iuran BPJS sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu kelas II dan Rp35 ribu kelas III ini membuat masyarakat gundah. Terlebih, pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dampak pandemi Covid-19.
"Ini menyakiti rakyat. Seharusnya pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan, bukan malah membuat resah," sebutnya.
"Makan saja rakyat sudah susah, dampak pandemi Covid-19, kok pemerintah malah ada niat untuk menaikkannya BPJS, ada-ada saja," tuturnya.
Tulis Komentar