Anggota DPD/MPR RI Misharti: 

Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA

Di Baca : 2284 Kali
Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati

Keputusan menaikkan iuran BPJS sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu kelas II dan Rp35 ribu kelas III ini membuat masyarakat gundah. Terlebih, pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dampak pandemi Covid-19.

"Ini menyakiti rakyat. Seharusnya pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan, bukan malah membuat resah," sebutnya.

"Makan saja rakyat sudah susah, dampak pandemi Covid-19, kok pemerintah malah ada niat untuk menaikkannya BPJS, ada-ada saja," tuturnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar