Kenaikan Iuran BPJS Abaikan Putusan MA
Di Baca : 2641 Kali

Anggota DPD/MPR RI asal Riau, DR Mishati
Bukankah tujuan BPJS untuk membantu masyarakat agar seluruh masyarakat Indonesia dapat diberi pertanggungan kesehatan sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan hal itu, saya minta agar Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS ini ditarik kembali dan dibatalkan,"tegasnya.
Ia berharap pemerintah bisa lebih peka dan konsentrasi terhadap percepatan penanganan Covid-19 dan penyaluran Bantuan Sosial yang masih sembrawut. Data yang masih tumpang tindih dan untuk peningkatan perekonomian masyarakat sehingga bisa stabil sebagaimana mestinya. (Syailan Yusuf)
Tulis Komentar