MANTAN SEKLUR BENCAHLESUNG TENAYANRAYA:

SKGR Tarmizi, SKPTnya Tak Terdaftar di Kelurahan Bencahlesung

Di Baca : 3745 Kali
Sidang perdata Nomor 22 perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Riau para saksi didengar keterangannya di ruang sidang PN Pekanbaru, Riau Rabu (20/5/2020). Sidang dilanjutkan 29 Mei 2020 usai Idul Fitri 1441 H.

"SKGR Tarmizi berdasarkan SKPT Nomor 129 atas nama Tiamah tidak ada terdaftar di Kelurahan Bencahlesung. Nomor SKPT 129 ini dimiliki oleh Tiamah tapi dimiliki juga oleh Rajain, inipun tak terdaftar registernya di Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru," jelas Wandi Nst.

Akhirnya mantan Seklur Bencahlesung Wandi Nst dan para saksi lainnya diminta majelis hakim maju ke depan meja hakim untuk menunjukkan buku dokumen register Kelurahan Bencahlesung. 

Kepada majelis hakim, saksi Wandi Nst membuka buku dokumen kelurahan menunjukkan nomor register 129 yang kosong di buku itu tak ada nama pemilik tanah, tapi ada terbit surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) nomor 129 itu atas nama Tiamah yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Bencahlesung tersebut. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar