Kades Jangan Lelet Pahami Regulasi Aturan

Bangkinang, Detak Indonesia--Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Riau Drs Yusri MSi berharap Kepala Desa (Kades) tidak lelet dan bisa memahami setiap regulasi peraturan perundangan yang ada.
"Kades jangan lelet memahami regulasi, terlebih saat percepatan penanganan corona virus disease 19 (Covid-19)," kata Yusri, menjawab pertanyaan dilemparkan awak media terkait adanya desa yang belum menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana desa (BLT-DD), Jumat (29/5/2020).
"Jika tidak mampu jadi Kades silahkan mengundurkan diri. Jangan karena tidak paham akan regulasi, warga masyarakat menjadi korban," ucapnya.
Tulis Komentar