IKKS se-Indonesia Bereaksi Atas Penangkapan Kades Siberakun Kuansing

Salah satu yang harus diperjelas, apakah PT Duta Palma telah memberikan lahannya sekitar 20 persen untuk masyarakat, jika belum, itu salah satu celah yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan tersebut.
“Jangan kita pikirkan siapa beking mereka,” reaksinya yang juga berpengalaman dalam urusan HGU.
Mayandri, pengacara kelahiran Kuansing yang berkiprah di Bengkulu menyarankan Mardianto Manan untuk pembebasan kepala desa dan beberapa warga Kuansing lainnya yang sedang ditahan pihak Polres Kuansing, berkomunikasi dengan Bupati Mursini, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang menangani perkara ini,” reaksi Mayandri.
Tulis Komentar