Polres Rohul Ungkap 77 Kasus Narkoba dan Uang Palsu
Lanjut Perwira berpangkat dua bunga, hasil persentase pengungkapan Januari-Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Rohul berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu 258,36 gram, ganja 367,94 gram, Polsek jajarannya ungkap 99,87 gram sabu-sabu, 2.488,94 gram daun ganja kering.
Menurut Dasmin Ginting keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Rohul maupun jajarannya, karena komitmen Polres Rohul dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Hukumnya, Polres Rohul dan jajaran terus berupaya dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Dasmin Ginting menyampaikan pengungkapan itu terhitung dari Januari hingga Juni 2020 dari 77 kasus dengan 131 tersangka, katagori tersangka terbagi atas 3 bagian yakni 4 tersangka wanita dan 2 tersangka anak di bawah umur. Kasus Narkoba untuk ASN dengan yang lain statusnya sama dan akan diputus ditingkat Pengadilan Negeri, tidak ada kasus dan pelaku yang diistimewakan.
Tulis Komentar