Dana Desa Bonai Darussalam TA 2018 Rp44.033.000,- Dikembalikan
Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH, Melalui Kasi Intel Rokanhulu Ari Supandi SH MH menjelaskan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018.
Lanjut Kasi Intel Ari Supandi SH MH menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kabupaten Rohul TA 2018. Dimana dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dan 1 desa yaitu Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah operasi intelijen kepala Kejari Rohul Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 dimaksud.
Berita acara pengembalian uang tersebut disaksikan oleh Ari Supandi SH MH (Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul) Sudarso ST (Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul) dan Sulfan Alwi SP Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD. (ary)
Tulis Komentar