Bocah dikasih Oreo

Tak Senonoh pada Bocah, Pria Tua Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3812 Kali
AMS diduga pelaku cabul

Setelah mengetahui keberadaan AMS diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya Piket Reskrim dan Piket SPK langsung mengamankan AMS diduga pelaku selanjutnya AMS diduga pelaku beserta barang bukti 1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna oranye muda dengan bagian depan bergambar boneka 1 (satu) helai celana kaus sebatas lutut warna oranye muda dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih bintik-bintik kuning langsung diamankan ke Polsek Kandis.

Terhadap AMS diduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan cek urine dengan hasil Amphetamine (Negatif) dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kandis untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 dengan hasil suhu tubuh 36,9c.

"Pasal yang dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 e UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak," tutup Kapolsek Kandis. (hen) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar