PTPN V mendapatkan 2 Award pada Gelaran ITech 2020

Digital Technology for Beyond Operating Excellence

Di Baca : 4906 Kali
CEO PTPN V Riau, Jatmiko K Santosa. (Foto Humas PTPN V)

Anggaran Dasarnya dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte No. C2-8333H.T.01. Tahun 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996. Anggaran Dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Nomor: 12 tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan SH Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat pengesahan dari Menkum HAM RI melalui Surat Nomor: AHU-0056202.AH.01.02 Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perkebuna Nusantara V.

Bidang Usaha dan Komoditas Usaha

Disebutkan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan agro bisnis dan agro industri tanaman Kelapa Sawit dan tanaman Karet, bidang usaha Perseroan pada dasarnya memiliki tiga hal pengelolaan utama yakni mengelola Kebun Inti dan Pabrik, mengelola Plasma/KKPA dan melakukan pembelian TBS Plasma/KKPA serta Pihak Ketiga.

Dengan operasional bisnis tersebut, PTPN V memproduksi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PKM) yang merupakan produk dari komoditas kelapa sawit. Sementara pada komoditas tanaman Karet, PTPN V memproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR) 10 dan 20, yang mana produk-produk utama tersebut dipasarkan tidak hanya di dalam negeri, namun juga dapat diterima oleh pembeli yang ada di luar negeri. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar