Lagi, Warga di Kandis Ditindak Teguran Tertulis
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH sebutkan, untuk pelaksanaan giat tersebut di tahap awal dilakukan Apel Persiapan giat pembinaan dan imbauan pemakaian masker dipimpin oleh beliau.
Kemudian kepada 10 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan pendisiplinan diri setelah itu dilakukan pendataan terhadap mereka masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan dengan membuat surat pernyataan berupa Teguran Tertulis.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH berharap, kepada 10 masyarakat yang telah mendapat tindakan yang diberikan berupa Teguran Tertulis ke depannya kiranya dapat menuruti peraturan maupun imbauan protokol kesehatan covid-19 dari Pemerintah.
Giat selesai sekira pukul 11.00 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(hen)
Tulis Komentar