Enam Desa di Kabupaten Kampar Akan Diberlakukan PSBM
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH yang diwakili Sekdakab Kampar Drs Yusri MSi saat membuka rapat koordinasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, pada Selasa (29/9/20).
Yusri menjelaskan bahwa kecamatan pertama yang akan didirikan posko dan berlakukan PSBM adalah Kecamatan Siak Hulu yang meliputi 3 desanya yakni Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, Desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya.
Selanjutnya di Kecamatan Tambang meliputi dua desa yakni Desa Rimbo Panjang di kantor desa dan Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah jalan Suka Karya. Terakhir di Kecamatan Tapung yakni hanya di Desa Karya Indah di halaman kantor Desa Jalan Garuda Sakti Km 6.
Tulis Komentar