Sidang Praperadilan Kapolres Siak

PN Siak Ubah Jadwal Sidang Prapid Kasus Pencurian CPO, Kuasa Hukum Kecewa

Di Baca : 3090 Kali
Pengadilan Negeri (PN) Siak Riau.

Ramlan Comeng dirinya sebagai kuasa lima keluarga tersangka penggelapan dalam jabatan, pemohon praperadilan terhadap Kapolres Siak, masing-masing Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi.

Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo.

Pada  26 September 2020, Ramlan Comeng mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak.

Prapid diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Siak menjadwalkan menggelar sidang praperadilan ini pada Selasa 29 September 2020.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar