Berdasarkan Perda No 4/ 2020

Kapolsek Kandis Gelar Giat Yustisi Covid-19

Di Baca : 1558 Kali
Kapolsek Kandis Kabupaten Siak Riau, Kompol Indra Rusdi SH laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa malam (13/10/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut di lokasi pertama di sebuah Kios 78 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 78 Kelurahan Kandis Kota berjumlah lima orang diberikan teguran tertulis kemudian di tempat yang berbeda dengan alamat yang sama pada lokasi kedua tepatnya di Bofet Martabak Kubang jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 78 Kelurahan Kandis Kota ada satu orang diberikan teguran tertulis.

"Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman,tertib dan lancar," tutup Kapolsek Kandis.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar