Perda BPR Sarimadu Agar Direvisi Menjadi BPR Syariah Sarimadu
Di Baca : 1984 Kali

Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME
Bangkinang, Detak Indonesia--Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME meminta Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu agar direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu (Perseroda).
Hal itu, ditekankan Fahmil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kampar dan Staf, dihadiri oleh Direktur BPR Sarimadu, Direktur Bank Syariah Berkah Fadillah, Senin (16/11/2020).
"Saya menyarankan dalam penyusunan Perda mengenai Bank Sarimadu direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu perseroda," ujarnya.
Tulis Komentar