Fahmil : 

Perda BPR Sarimadu Agar Direvisi Menjadi BPR Syariah Sarimadu

Di Baca : 1684 Kali
Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME

Bangkinang, Detak Indonesia--Wakil Ketua DPRD Kampar Provinsi Riau Fahmil SE ME meminta Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu agar direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu (Perseroda).

Hal itu, ditekankan Fahmil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kampar dan Staf, dihadiri oleh Direktur BPR Sarimadu, Direktur Bank Syariah Berkah Fadillah, Senin (16/11/2020).

"Saya menyarankan dalam penyusunan Perda mengenai Bank Sarimadu direvisi menjadi BPR Syariah Sarimadu perseroda," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar