KASUS KERUMUNAN DI PETAMBURAN

Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

Di Baca : 2045 Kali
M Rizieq Shihab

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Masalah kerumunan massa M Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar