Pelanggar prokes, disidang ditempat

Timgab Rohul Razia Prokes dan Sidang di Lapangan

Di Baca : 2208 Kali
Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi. (Nurul Arifin/Detak I

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi.

Operasi Yustisi, dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, yang melibatkan sekitar 75 personel gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub, Kejari Rohul dan dua hakim dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH menegaskan, kepolisian bersama tim gabungan akan terus rutin melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari,  hal itu dilakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2/2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar