DIAMANKAN DI MAPOLSEK KANDIS

Dua Tersangka Curas, Ditangkap di Dalam Rumahnya

Di Baca : 2891 Kali

Kandis, Detak Indonesia--Unit gabungan Reskrim Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau berhasil meringkus dua pria tersangka tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama HT di Jalan Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km 02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

"Kronologis kejadian pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 19.15 WIB telah datang ke Polsek Kandis seorang perempuan atas nama HT melaporkan tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama Saudari HT, yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km 02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah korban," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini di ruangannya, Selasa (2/2/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar