Terkait Kasus KONI Bengkalis, Darma Firdaus : 

Pergantian Bendahara karena Tak Transparan Menjalankan Tugas

Di Baca : 1496 Kali

Bengkalis, Detak Indonesia - Kasus KONI Bengkalis Riau saat ini terus bergulir dan masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Khusus.

Terkait hal tersebut, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Darma Firdaus akhirnya angkat bicara, dia membeberkan perihal yang menjadi penyebab bergantinya Bendahara dari Hera Tri Wahyuni kepada Muhammad Asrul.

"Bermula dari pergantian bendahara yang dilakukan sesuai hasil pleno oleh kepengurusan KONI Bengkalis, dasar pergantian tersebut kita lakukan atas dasar ketidaksepahaman dan tak transparannya saudari Hera dalam melaksanakan jabatannya selaku Bendahara KONI waktu itu. Oleh karena itu kita lakukanlah perombakan kepengurusan agar bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya," ungkap Darma Firdaus kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/2/2021). 

Pria yang akrab disapa Ucok ini menjelaskan bahwa pada waktu itu KONI dipanggil oleh BPK terkait SPJ tahap satu yang belum diserahkan oleh bendahara kepada Dinas Disparbudpora Bengkalis, padahal dana sudah dicairkan di bulan tiga, tapi belum selesai juga SPJnya hingga akhir tahun 2019. 

"Maka kuat dugaan kami, bahwa ada indikasi saudari Hera Cs untuk mempersulit proses pencairan dana selanjutnya, apalagi karena beliau sudah diberhentikan berdasarkan hasil pleno bersama. Hal yang lebih kami kesalkan pada waktu itu,  dia selaku bendahara berani mengeluarkan uang, dengan dalih membayar hutang tanpa sepengetahuan dari saya selaku Ketua KONI Bengkalis, dia juga sempat menghilangkan SPJ salah satu cabor saat itu dan perlu dipertanyakan motifnya," pungkas Ucok.

Sementara itu Wakil Bendahara Irwansyah juga angkat bicara soal mantan Bendahara KONI Bengkalis Hera Tri Wahyuni yang dinilai tidak transparan dalam kepengurusan selama masa jabatannya.

"Salah satunya yaitu masalah SPJ di kerjakan oleh bidang audit internal, dimana seharusnya SPJ itu dikerjakan oleh pihak bendahara. Maka kami menilai ketidakmampuan beliau dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai bendahara KONI dan memang layak diganti demi kebaikan organisasi," ujar Irwansyah

Seperti diberitakan oleh sejumlah media, bahwa buntut panjang dari kisruh perpecahan dalam kepengurusan KONI Bengkalis membuat sejumlah pengurus diperiksa oleh Kejaksaan Negri Bengkalis. 

Seperti diketahui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil empat orang ketua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bengkalis untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (22/2/2021) siang. Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis  2019 sebesar Rp12 miliar.

Keempatnya adalah, Ketua Pertina Kabupaten Bengkalis, Pasla, Ketua Aeromodelling, Muhammad Fachrorozi, Ketua FPTI (Panjat Tebing), Fivetrio Sulistino, Ketua Persani (Senam) yang juga mantan bendahara KONI, Hera Tri Wahyuni, dan mantan bendahara KONI, Muhammad Asrul.(Tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar