Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 Tersangka

Pekanbaru, Detak Indonesia--Merupakan Komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi.
Di 2021 ini Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 kasus (9 tersangka).
Luas lahan terbakar 25,75 ha, tersebar di beberapa wilayah : 1 kasus di Meranti dengan 1 orang TSK (Zul), 3 kasus di Bengkalis dengan 3 TSK (MIS, SAN dan YUN), 2 kasus di Dumai dengan 2 TSK (PET dan FIK), 1 kasus di Kampar dengan 1 TSK (EDO), 1 kasus di Inhil dengan 1 TSK (MAS), 1 kasus di Pelalawan dengan 1 TSK (SUR).
Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi serta 7 orang saksi ahli : Prof DR Ir BAMBANG HERO SAHARJO MAgr (Ahli di bidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor).
Tulis Komentar