ALAMAAAK.... KERUGIAN Rp1,3 MILIAR

Dua Oknum Pegawai Bank Pemerintah, Bobol Tabungan Nasabah

Di Baca : 4956 Kali
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Sunarto dan Subdit II Ditkrimsus Kompol Teddy menggelar konferensi pers mengamankan dua oknum pegawai Bank Riau Kepri Kabupaten Rokanhulu Riau yang terlibat membobol tabungan nasabah sekitar Rp1,3 miliar. Kapolda Ri

- 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015;

- Jurnal aktivitas harian Teller Sdri. NH dengan kode user PPN 160041 periode tahun 2010 s/d tahun 2015.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH (cewek) selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS (Head Teller) memberikan User ID berikut Password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan :
- Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank“, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar