Dua Oknum Pegawai Bank Pemerintah, Bobol Tabungan Nasabah
- Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan : "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didamping Subdit II Ditkrimsus Polda Riau Kompol Teddy Hardian mengingatkan kepada seluruh masyarakat (nasabah, red) bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah.
"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat/nasabah harus rajin mengecek saldonya di bank, apalagi rekening dormant (rekening diam).
Sementara pantauan wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Riau Selasa petang tadi (30/3/2021) turut juga diamankan oleh penyidik barang bukti Tabungan Sinar Bank Riau Kepri. Pihak bank sudah mengganti rugi uang nasabah yang dibobol oleh dua oknum pegawainya tersebut. (azf)
Tulis Komentar