DIANCAM PIDANA PENJARA 6 TAHUN

Buat dan Gunakan Swab Antigen Palsu, Dua Karyawan Jalan SM Amin Panam Ditangkap

Di Baca : 1759 Kali
Tersangka HH dan JO karyawan swasta Jalan SM Amin Panam Pekanbaru Riau membuat dan menggunakan surat swab antigen palsu saat akan berangkat di bandara SSK II Pekanbaru telah diamankan aparat Polresta Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021). (A

Praktik menggunakan surat swab palsu ini terbongkar saat HH mau berangkat ke Jakarta via bandara SSK II Pekanbaru Selasa (29/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru curiga dengan surat swab yang ditunjukkan HH. Tidak sesuai dengan ketentuan dimana logo salah satu rumah sakit beda sekali. 

Lalu petugas Pos Kesehatan Bandara SSK II Pekanbaru, koordinasi dengan petugas polisi Polsek Bukitraya yang bertugas di Bandara SSK II menanyakan kepada HH dimana di buat surat swat antigen itu. Menurut HH dibuat anak buahnya inisial JO di kantornya di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru. Akhirnya JO turut ditangkap bersama HH dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru Selasa (29/6/2021).

"Atas perbuatan tersangka HH dan JO ini membuat surat palsu mereka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan menggunakan surat palsu ancaman pasal 268 ancaman penjara 4 tahun," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar