INFORMASI DARI MASYARAKAT

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tujuh Paket Sabu

Di Baca : 595 Kali
Tersangka S

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Provinsi Kepri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang Senin (28/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB. 

Bermula pada Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri - cirinya yang berinisial S ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Kemboja Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh kanit Idik I Ipda Ivan Hardiyanto SH langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang sesuai dengan ciri - ciri sedang duduk di pinggir jalan sekitar Jalan Kemboja, yang selanjutnya langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut Sabu (3/7/2021).

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah S untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah S tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram, seperangkat alat hisab sabu/ bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah mancis gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik S. 

"Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasatres Narkoba.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," tambah Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.(her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar