Polsek Kabun Berhasil Menangkap Pengedar Shabu di Desa Aliantan
Aliantan, Detak Indonesia--Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria berinisial MR (25 Tahun) serta sejumlah barang bukti narkotika pada Minggu siang (18/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah warga di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan narkotika.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino SH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Aliantan. Menindaklanjuti hal tersebut, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Efendi Lupino.
Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk sambil memainkan handphone. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan tujuh paket shabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah narkotika,” tambah Kapolsek.
Tulis Komentar