BANTAH MILIK ANAK KEMENAKAN DATUK PANDAK

Warga Kabun Tetap Menolak Eksekusi

Di Baca : 3717 Kali
Warga Kabun Kabupaten Rokan Hulu Riau berkumpul dan tetap menolak eksekusi.

Kabun, Detak Indonesia-- Masyarakat adat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tetap menolak eksekusi dan membantah lahan yang saat ini dikuasai PT. PN V yang ada di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu adalah milik Anak Kemenakan Datuk Pandak.

“Bukan milik mereka (anak kemendakan Datuk Pandak), tapi ini milik dari anak kemenakan masyarakat adat Kabun, dan warga disini tetap menolak eksekusi oleh Pengadilan Bangkinang, karena warga disini tidak dilibatkan sebagai pihak dalam gugatannya,” kata salah orang tokoh masyarakat Desa Kabun, Rozali didampingi M Aidi, serta tokoh masyarat lainnya di Kabun, kemarin.

Dikatakannya, warga dikenegrian Kabun sangat heran dengan sikap anak kemenakan Datuk Pandak yang mendorong pengadilan untuk mengeksekusi dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT.PN V itu kepada mereka. Sebab, pada tahun 2004 masalah lahan ini pernah dimusyawarahkan antara Ninik Mamak Kenegrian Kabun dengan anak kemenakan persukuan Piliang Datuk Pandak GantingSalo Bangkinang. Dalam musyawarah yang dilakukan ini telah disepakati  5 (lima) hal yakni salah satunya bahwa baik masyarakat adat kanagarian Kabun dan anak kemenakan persukuan piliang Datuk Pandak Ganting Salo Bangkinang tidak akan mengganggu dan melarang pihak PT. PN V dalam mengerjakan kebun inti seluas 2.800 hektare. 

“Ini sudah disepakati bersama, dan ditandatangani dari pihak Datuk Pandak antara lain Hamzah Yunu Dt. Pandak, Anwar S, Ismail, Lahasim dan Marahalim, serta diketahui oleh Komandan Kodim 313/KPR serta pihak PT. PN V,” terangnya lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar