Warga Kabun Tetap Menolak Eksekusi

Sebagaimana diketahui, 2.800 hektare lahan yang dikuasai PT. PN V di Desa Kabun, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang karena PT.PN V telah kalah dalam gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani, lahan-lahan itu setelah dieksekusi akan diserahkan kepada PT. PSPI yang merupakan perusahaan grup Sinar Mas.
Namun kendala dalam eksekusi terjadi, sebab ternyata lahan yang hendak dieksekusi menyasar ke lahan milik ratusan warga Desa Kabun, Kabupaten Rohul yang justeru sudah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Rohul. Bahkan, lahan yang akan dieksekusi ini diduga salah alamat sebab eksekusi juga menyasar ke lahan milik warga di Desa Kabun, Kabupaten Rokanhulu. Padahal rencana eksekusi adalah berada di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.(*/di)
Tulis Komentar