Tak Ada IMB Kangkangi Wibawa Pemko Pekanbaru Didirikan bangunan di atas Tanah Kliennya

Advokad Dr Yudi Krismen Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Car Wash Mobilux

Di Baca : 3051 Kali
Cucian mobil (car wash) Mobilux di atas tanah milik almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah baru kini sesuai UU Cipta Kerja Persetujuan Bangunan G

Pekanbaru, Detak Indonesia–Ahli waris pemilik tanah almarhum CHALID CHATIB SATI dan almarhumah ROHANI CHALID melalui kuasa hukumnya Dr Yudi Krismen SH MH meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP membongkar bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux yang berada di atas tanah milik almarhum CHALID CHATIB SATI dan almarhumah ROHANI CHALID.

Dr Yudi Krismen SH MH dalam keterangan persnya yang diterima awak media Selasa (6/7/2021) mengatakan bangunan yang berada di wilayah Pekanbaru masih banyak yang berdiri tanpa IMB (Izin mendirikan bangunan), seperti cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai merupakan bangunan yang berdiri di atas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid, yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 Januari 2005, yang masih beroperasi sampai saat sekarang ini.

Padahal sambung Dr Yudi, berdasarkan surat keterangan dari Dinas DPM-PTS yang dikirim ke kantornta dengan nomor: 503/895/DPMPTSP/2021 menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru sudah pernah melakukan Pemeriksaan izin, penghentian sementara dan penyegelan bangunan tersebut bersama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai Institusi penegak Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar