DUGAAN PEMALSUAN SURAT, AKHIRNYA BERDIRI HOTEL DAN BANGUNAN LAIN

Kepala BPN Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 3407 Kali
Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Perkara dugaan pemalsuan surat yang disangkakan kepada Ronalf PM Lumban Gaol selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang menerbitkan surat sertifikat tanah atas nama Asri Janahar di atas tanah milik almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid yanh telah dilaporkan tahun lalu, terkesan jalan di tempat. 

Pasalnya perkara yang diadukan oleh ahliwaris almarhum Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dengan luas tanah sekitar 4.000 meter persegi, yang saat ini di atas tanah tersebut telah beridiri bangunan Hotel Royal Asnof masih dalam proses penyelidikan. 

"Sementara surat perintah penyelidikan Nomor Sp. Lidik/193/XII/RES.1.11/2020 terbit tanggal 4 Desember 2020.

Dari tanggal terbitnya surat perintah penyelidikan tersebut, pihak penyidik baru memberikan dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yakni tanggal 30 November 2020, kemudian bulan Agustus tahun 2021.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar