KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11420 Kali

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan bahwa perusahaan kelapa sawit selalu patuh dengan regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia. Dia mengatakan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007.

Menurutnya, pembangunan kebun plasma itu membutuhkan lahan. Sementara sejak 20 Mei 2011 pemerintah melakukan moratorium pemberian izin baru untuk pembukaan lahan. Beleid ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Jadi, sejak 20 Mei 2011 tidak ada izin baru yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan swasta, sehingga bisa dipastikan tidak ada pembangunan kebun plasma baru. 

“Pembangunan kebun plasma baru itu bisa dilakukan jika ada izin baru. Jadi di sini pemerintah perlu menyediakan lahan untuk pembangunan kebun plasma baru,” kata Joko Supriyono.

KPPU Siap Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan pola kemitraan minimal 20 persen kepada petani plasma. Pasalnya, komisi ini masih sering menerima laporan aduan dari petani plasma kelapa sawit bahwa pola kemitraan itu tidak dilakukan oleh perusahaan perkebunan.

Padahal, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80 persen (perusahaan inti) dan 20 persen (plasma) tersebut. Adapun, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, KPPU segera menerapkan mekanisme penegakan hukum tersebut pada Mei 2019.

Pada tahap awal, jelasnya, KPPU akan memanggil kementerian teknis serta mendatangi pemerintah daerah yang telah memberikan izin langsung kepada perusahaan perkebunan. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar