Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021

Kota Medan Lakukan Penyekatan di Lima Titik

Di Baca : 2161 Kali
Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk keluar dan ke

Medan, Detak Indonesia--Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk keluar dan ke Kota Medan. Penyekatan ini sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat pada Jumat (9/7/2021) dilansir merdeka.com.
.
Ada pun kelima titik yang akan disekat itu yakni :
- Arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan),
- Arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning),
- Arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang),
- Arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera)
- Arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).


.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar