PTPN V ANGKAT EKONOMI PETANI

Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban

Di Baca : 1950 Kali
Bupati Siak, Riau, Alfedri (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis pembayaran prefinancing senilai Rp6 miliar kepada PTPN V Riau yang diwakili SEVP Operation, Ospin Sembiring, di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/7/2021). (ist) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Riau terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.

Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V Riau dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait Tandan Buah Segar (TBS).

Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis (15/7/2021) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Riau Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.

Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa.  

"Alhamdulillah antara PTPN V Riau dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V Riau sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar