Sidang Perkara Limbah Minyak Blok Rokan PT Chevron Pacific Indonesia

PT CPI Minta Hakim Dapat Berikan Keberatan Sebelum Masuk ke Tahap Mediasi

Di Baca : 1448 Kali
Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup dari Penggugat LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)/dulu PT Caltex Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa (24/8/2021) di PN Pekanbaru

Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan, untuk mediasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Sementara pihak CPI, menyatakan meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap mengenai mediasi. 

"Oke kalau begitu, siapkan juga sekalian berkas-berkas yang belum lengkap. Kuasa ada yang belum lengkap berita acara sumpah juga belum lengkap, kuasa ada yang belum diteken," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum CPI.

Sidang kemudian ditutup tepat pukul 15.19 WIB. Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2021. 

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai persidangan menyatakan sikap Majelis Hakim dalam persidangan sangat bijaksana.

"Kami sangat menghargai ketegasan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan tadi," ungkap Josua.(rls/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar