Sidang Perkara Limbah Minyak Blok Rokan PT Chevron Pacific Indonesia

PT CPI Minta Hakim Dapat Berikan Keberatan Sebelum Masuk ke Tahap Mediasi

Di Baca : 1446 Kali
Sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup dari Penggugat LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI)/dulu PT Caltex Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Selasa (24/8/2021) di PN Pekanbaru

Usai pemeriksaan berkas-berkas para pihak, Majelis Hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para pihak. Tak pelak, kuasa hukum CPI dan SKK Migas menanyakan mengenai adanya keberatan sebelum masuk ke tahapan mediasi. 

Sidang berjalan cukup alot. Pihak CPI terdengar beberapa kali meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keberatan sebelum masuk ke tahap mediasi. Mereka juga meminta adanya putusan sela sebelum masuk tahapan mediasi.

Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH dalam sidang lantas menyatakan kepada para Tergugat untuk tidak mengajari Majelis Hakim dalam menjalankan persidangan. 

Mendadak, setelah itu Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa mereka memimpin sidang berdasarkan acuan yang jelas, yakni Kepma Nomor 36 Tahun 2013. 

"Jadi saya sampaikan ya, jika kalian ingin selesaikan perkara ini di sini, ikut aturan main kami ini. Kami jelas berpegang pada Kepma 36 Tahun 2013," tegas Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH, yang sontak membuat seluruh ruangan sidang hening sejenak. Tak lama kemudian, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang. Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai mediasi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar