HAKIM TIDAK BISA HADIR SIDANG

Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda Lantaran Majelis Hakim Dinas Luar Kota

Di Baca : 615 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sidang kelima gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Jumat (17/9/2021) mulai pukul 14.25 WIB, di PN Pekanbaru, Riau.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan terhadap Legal Standing dari para tergugat. 

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang hanya dipimpin Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH. Sesaat setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Hakim Zefri lantas menyampaikan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran Majelis Hakim lainnya sedang dinas luar kota.

"Karena majelis hakim sedang dinas luar kota, maka sidang kita tunda ke hari Kamis 23 September 2021," ungkap Hakim Zefri sambil kemudian menanyakan pendapat para pihak. 

Ketua Tim Kuasa Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH sempat memberikan pendapat kepada Majelis Hakim agar jika memungkinkan sidang dilaksanakan Selasa 21 September 2021 mendatang. 

"Selasa Bapak Ketua ada sidang juga dan itu pemeriksaan saksi. Jadi tidak bisa," ungkap Hakim yang kemudian menutup sidang.

Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi SH CLA, Muhammad Amin SH, dan Perianto Agus Pardosi SH sebagai kuasa Penggugat. Sidang juga dihadiri oleh Kuasa para Tergugat. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar