Jubir PN Kabanjahe :  

Dasar Eksekusi Lahan, Putusan Pengadilan yang Sudah Inkracht, Bukan Berdasarkan Gambar

Di Baca : 1244 Kali

Kabanjahe, Detak Indonesia--Warga Desa Manuk Mulia pertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj.

 
Puluhan warga Desa Manuk Mulia yang merupakan anak - anak, menantu dan cucu alm. Ninta Perangin-angin didampingi kuasa hukum DPD LBH (Lembaga Bantuan Hukum) IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo Berduyun - duyun menyampaikan aksinya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe. Atas dugaan kesemena-menaan melakukan eksekusi lanjutan dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 ha. 

Aksi dimulai dari halaman Makam Pahlawan Kabanjahe berjalan kaki ke Kantor Pengadilan Negeri pada Senin ( 27/09/2021)sekira pukul 10.00 WIB. 

Monas N Ginting SSos salah satu keluarga yang menyampaikan aspirasi mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan kepada Panitra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga. Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara No 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 ha. Sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya ada 5 ha. Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN No Reg 66/1999 itu.

Monas menyampaikan dalam orasinya, atas dasar apa Panitra PN Kabanjahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil-adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah ? teriaknya di halaman Pengadilan Negeri disambut teriak oleh keluarga Alm. Ninta Perangin angin. 

Usai menyampaikan aksi Hakim Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers Koswari, dan Polres untuk membicarakan poin - poin penting yang menjadi titik permasalahan dalam aspirasi keluarga. 

Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi yang tertib. Di kesempatan ini dipersilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya. 

Dalam pembahasan tersebut saat perwakilan keluarga yakni Zamaleka Perangin-angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut dengan singkat.

Di lanjut kuasa hukum dari LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang dijawab oleh panitra PN bermarga Harefa bahwa dirinya baru pindah ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Juli 2020 kemarin mengatakan, diakui di putusan no reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 ha, namun berdasarkan gambar yang dilihat dari berita acara itulah alasan untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 ha kurang lebih.

Ketika LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan? 

Pertanyaan tersebut langsung di sambut oleh Sanjaya Sembiring SH MH, disini dirinya tidak bisa bicara melampaui kewenangan karena Ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan. Namun pertanyaan tersebut itu memang  dipahami dan masih dalam wewenangnya yang menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara.

Namun di akhir pertemuan Sanjaya menyampaikan agar mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan di tangannya. 

"Kita akan mengundang kembali pihak yang berwenang," jelasnya. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar