berani mengakui memiliki lahan ratusan hektare yang bukan miliknya

Warga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polda Sumut Ciduk Mafia Tanah Sujono

Di Baca : 1441 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mendapat apresiasi masyarakat. Pasalnya berhasil menangkap tersangka penipuan, Sujono dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru, Riau. 

Hal ini disampaikan oleh salah seorang korban, Achmad Kusnan sebagaimana dilansir intelpostnews.com. Ia menegaskan bahwa tersangka disebut-sebut merupakan mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru, Riau. 

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian karena telah menangkap Sujono. Saya apresiasi Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapoldasu, Bapak Dirreskrimum Polda Sumut, Bapak Kasubdit III Jahtanras dan Bapak Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora,” kata Achmad Kusnan, saat di hubungi melalui seluler telepon genggamnya kepada awak media sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu lalu (2/10/2021).

Dikatakan pelapor, bahwa insiden dugaan penipuan itu terjadi di 2020. Di saat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama.

“Jadi, di saat itu, Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan dan bercerita dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekanbaru seluas 150-200 hektare dia minta agar saya menjadi partnernya dan kerjasama. Saya minta bantuan dana untuk kepengurusan surat-surat dan sewa alat berat. Di saat itu juga dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektare,” ucap pelapor.

Dalam perjalanan, korban terus mengejar janji itu. Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.

“Namun dia menghindar, katanya masih proses. Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan, waktu saya tidak ke Pekanbaru dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang, dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia, minta Rp50 juta, saya kirim. Total uang saya kepadanya sekira Rp315 juta,” ungkapnya.

"Karena terus menghindar, ia pun meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya, sehingga dia membuat laporan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor laporan STTLP Nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021, karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di Kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga Polri yang presisi semakin jaya,” tuturnya.

Dengan ditangkapnya Sujono, ia sebagai korban sangat mengapresiasi Ditreskrimum Poldasu. Korban menduga bahwa tersangka merupakan mafia tanah, sebab ia berani mengakui bahwa dia memiliki lahan ratusan hektare yang bukan miliknya.  

“Ditangkapnya tersangka terbukti bahwa yang kebal hukum bisa dibuktikan bersalah. semua sama di mata hukum, ini semua karena Tuhan sayang sama kita, sama saya, Tuhan menunjukkan yang benar, sehingga tersangka akhirnya bisa ditangkap,” terangnya.

Pelaksana Kasubdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi awak awak media (2/10/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.

“Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan,” tutupnya. 

Sementara seperti diberitakan media ini Senin (11/11/2019) lalu, Sujono SH dkk mengakui memiliki lahan 200 ha di Rumbai Pekanbaru Riau, didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Suharman SH MH mendatangi Dit Reskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. 

Kedatangannya ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau adalah untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas penyebaran berita ke media online di Pekanbaru Riau oleh seorang yang mengaku aktivis LSM di Rumbai Pekanbaru atas nama Khairuddin Pulungan. 

Khairuddin Pulungan yang turut hadir penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau dan rombongan, serta penasihat hukum Megawaty Matondang SH mengaku secara lisan sebagai Kuasa dari Yayasan Arya Guna (Kepolisian Angkatan 86) yang mengklaim bahwa Yayasan Arya Guna memiliki lahan di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru seluas 700 ha. Pengakuan Khairuddin Pulungan sebagai kuasa Yayasan Arya Guna disampaikan aktivis LSM ini saat mengadakan pertemuan dengan Sujono SH dkk serta PH Suharman SH MH di lokasi yang diklaim kebun Sujono SH dkk di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru Senin pagi jelang siang (11/11/2019).

"Saya kuasa dari Yayasan Arya Guna dan dikasih gaji oleh Arya Guna," tegas Khairuddin Pulungan di keramaian pertemuan di pondok kebun yang diklaim milik Sujono SH dkk. 

Menurut Sujono SH usai buat LP itu,  Khairuddin Pulungan dilaporkan terkait UU ITE padal 27 menyebarkan postingan ke media online di Pekanbaru bahwa Sujono SH tak punya lahan di Rumbai tersebut dan hal itu tidak benar. 

"Dia menyebarkan berita hoaks. Dan kita harap Dit Reakrimsus Polda Riau memprosesnya dengan benar dan selurus-lurusnya. Saya punya lahan dibeli dari Sulaiman bin Adnan tahap pertama 150 ha dan tahap kedua 50 ha ada surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan Register Camat Rumbai Pekanbaru.  Kalau saya dibilang menyerobot lahan orang itu tak benar karena saya beli dari pemiliknya Sulaiman bin Adnan. Tiba-tiba Maret 2019 muncul Yayasan Arya Guna yang mengklain punya lahan seluas 700 ha di kawasan itu. Kalau punya tanah 700 ha di luar lahan saya silakan ukur. Tapi kalau lahan Saya mau diukur penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau tak bisa karena saya sudah punya surat tanah sah dari kantor Camat Rumbai," kata Sujono SH dkk saat itu didampingi PH Suharman SH MH. 

Ditambahkan Sujono SH kalau dia dituding menyerobot lahan Yayasan Arya Guna silakan laporkan ke aparat berwenang baik pidana maupun perdata. Tapi tolong tunjukkan mana surat kepemilikan tanah Yayasan Arya Guna dan mana peta tanah 700 ha itu. 

"Ini negara hukum semua harus ada fakta hukum kepemilikan tanah. Aneh mau ukur lahan 700 ha di lapangan kenapa tak ada surat tanah dan tak dibawa peta tanah 700 ha itu," tanya Sujono SH dkk saat itu.

Sementara dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau dan penasihat hukum Megawaty Matondang SH menjelaskan bahwa surat tanah Yayasan Arya Guna ada di Polda Riau. 

Capek berdebat di lapangan akhirnya keduabelah pihak bubar dari pondok yang diklaim milik Sujono SH dkk di Rumbai Pekanbaru.

Sementara dalam berita Sujono disebutkan bahwa laporan Sujono dkk adalah tidak benar dan kenyataan Sujono diduga bersalah menggunakan surat kepemilikan yang cacat hukum. Dan hal ini Khairuddin Pulungan bisa saja membuat laporan balik untuk membuat laporan ke pihak kepolisian  atas pencemaran nama baik. Dan laporan Sujono dulu sampai kini tidak diproses polisi.

Laporan Sujono di Polda Riau mentah Aktivis LSM memenangkan laporan Ahmat Kusnan atas kasus penipuan Sujono. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar