TUNTUT KAJATI DAN POLDA RIAU

KAMAR-AKSI Desak Kejati Riau Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil

Di Baca : 563 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi demonstrasi depan Kajati Riau terkait dugaan Korupsi SPPD Fiktif massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017 yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD periode 2014-2019 dan 41 ASN dan honorer Kabupaten Rohil.

Dalam pantauan, aksi Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), Riki Prayogi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan berikut tuntutan aksinya :
1. Mendesak Kejati Riau segera merampungkan penyidikan dugaan Korupsi SPPD fiktif anggota DPRD Rohil 2014-2019.
2. Mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan informasi penyidikan korupsi SPPD fiktif.

Sebelumnya, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

"Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)," jelasnya. 

Tambah Riki, dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1.395.000.000 (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya Rp1.600.000.000 (Satu miliar enam ratus juta rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar