selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya

Polisi Polsek Bina Widya Pekanbaru Akan Dilaporkan

Di Baca : 2434 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara kasus dugaan tindak pidana curanmor Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 telah melaporkan dugaan tindak pidana curanmor UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363, yang terjadi di Jalan Harapan Toko Fenolin Cell RT 00, RW 00 titik koordinat Sidomulyo Barat Tuah Madani, Kota Pekanbaru-Riau.

Pada hari Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dengan terlapor atas nama Andre uraian kejadian pada hari Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB terlapor datang ke rumah korban dan meminta tolong kepada korban untuk menjemput baterai mobil terlapor yang sedang keadaan mogok di jalan kemudian korban pergi dengan terlapor dengan menggunakan mobil korban.

Dan saat berada di tengah perjalanan terlapor menghentikan korban menyetir, saat berada di dekat toko Fenolin Cell terlapor menyuruh korban turun untuk bertanya di sebuah agen BRI Link, dan disaat korban kembali ke mobil namun terlapor dan mobil korban sudah tidak ada. Hingga saat laporan ini dibuat terlapor tidak bisa dihubungi dan kontrakan terlapor sudah kosong.

Adapun mobil yang dibawa terlapor yaitu satu unit Daihatsu sigra warna orange metalik tahun 2025 nopol BM 1755 AAK nok: MHKS6GJ6JRJ160647, an. Sutikno Nosin: 3NRA864226 serta satu unit hp vivo y91.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar