Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy:

Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Pakai Hasil Negatif Tes PCR

Di Baca : 1258 Kali
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Muhadjir seperti dilansir Nesiatimes.com.

Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ucapnya.

Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54/2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89/2021. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar