Legalitas yang Akurat

Pelabuhan Km 16 Toapaya Asri Sudah Memiliki Izin

Di Baca : 1071 Kali
Syahbandar KSOP Kelas ll Tanjungpinang Syukarso

Bintan, Detak Indonesia--Terkait pemberitaan salah satu media yang mengatakan perlu dipertanyakan legalisasi Pelabuhan Km 16 Kelurahan Toapaya Asri, Kamis (18/11/2021), pengusaha yang tak ingin disebut namanya mengatakan media tanpa konfirmasi langsung memberitakan yang jelas usaha sudah berjalan 20 atau 30 tahun yang lalu belum ada lagi jembatan ini, jalan masih tanah merah, kegiatan ini membantu masyarakat.

Dan semua izin sudah lengkap contoh seperti DPLH/Tata ruang, IMB, PT dan rekomendasi pelabuhan 2015 dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, KSOP Tanjungpinang bahkan surat tanah sertifikat, rekomendasi dari Kemenhub ada sidak di lapangan, bahkan dari Dinas Karantina pun ada.

"Untuk mengikuti aturan izin yang baru terkait pelabuhan, data kami sudah edit di Dinas PTSP Provinsi kepri," ujar pengusaha itu.

Adapun terkait dari pemberitaan salah satu media tanpa konfirmasi langsung memberitakan perlu di pertanyakan izinnya, legalisasinya siap membuktikan kepada media, aparat yang terkait. Dengan adanya masalah pemberitaan ini, tidak sesuai dengan fakta di lapangan ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan maka dari ini pihaknya akan melakukan hak jawab dan hak koreksi bahkan akan melapor ke pihak kepolisian.

Sementara menurut Syahbandar KSOP Kelas ll Tanjungpinang Syukarso saat dikonfirmasi mengatakan, media yang datang semalam tidak ada laporan, ke pihaknya langsung  dilapor ke bos. Kalau untuk usaha surat izin sudah lengkap.

"Kalau saya lihat tidak ada barang-barang yang ilegal seperti minuman alkohol atau rokok cuma ada masuk seperti dedak dan jagung, kalau kurang percaya silahkan cek ke lokasi," tutupnya. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar