LAPORAN BPN KAMPAR KE POLDA RIAU BELUM DITINDAKLANJUTI

LSM GAPURA Desak Kapolda Riau Tahan Tersangka Penggelapan 322 Sertifikat BPN Kampar

Di Baca : 1457 Kali
Sekjen LSM Gapura (Gerakan Peduli Rakyat) Saipul Lubis

"Dan anehnya lagi dari salah satu yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penggelapan 322 sertifikat yang berinisial ARC, dia ini selaku Kades yang saat ini maju mencalonkan diri dalam Pilkades serentak Kabupaten Kampar, Riau,  Kades (imcumbent) yang sekaligus penerima dari 322 sertifikat dari BPN Kabupaten Kampar secara langsung di Desa Senama Nenek, yang jelas dia ini sudah menjadi tersangka dari empat orang yang telah ditetapkan Polda Riau dalam perkara penggelapan 322 sertifikat warga. Tapi dia kenapa belum ditahan dan malah mencalonkan diri dalam pemilihan Kades serentak Kabupaten Kampar," kata Saipul Lubis dengan kesal dan heran.

Lanjut Saipul Lubis, pihaknya meminta kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini, apakah para pelaku ini kebal hukum ?

"Bapak Kapolda Riau, tolong kami Pak Kapolda, kami harap Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi  hadir dan mampu menyelesaikan perkara yang sudah lama ini tak selesai. Bayangkan saja Pelapornya saja Negara (BPN Kampar) kok sepertinya tidak ada kejelasan. Apalagi kalau kita orang awam melapor gimana jadinya? Apa karena mereka kebal hukum," tegas Saipul Lubis dalam pernyataan pers nya.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar