Petani KOPSA M Berang dan Buat Pernyataan Klarifikasi
"Beberapa orang dari kami petani Kopsa M sudah membuat pernyataan di atas materai dan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Riau, bahwa lahan yang diklaim terletak di luar areal KKPA Kopsa M yang dituduhkan ke perusahaan PT Langgam Harmuni tidak benar dan lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan areal milik/perusahaan ataupun lahan perorangan lainnya," ungkap Basrial petani Kopsa M.
Lebih lanjut petani Kopsa M berharap dapat menjalankan aktifitas perkebunan seluas 1.650 ha sehingga petani tidak terlantar lagi seperti 3 bulan belakangan ini dikarenakan tidak terurusnya lahan sawit milik Kopsa M dan tidak digajinya para petani sehingga harus ditalangi dulu oleh PTPN V.
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin sebagai Pembina Koperasi Kopsa M mengharapkan Anthony Hamzah dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dan mengakhiri permasalahan di Kopsa M agar masyarakat tidak terpecah. (*/di)
Tulis Komentar