KORBAN KECEWA

Hakim PN Kabanjahe Lepas Pelaku Penganiayaan

Di Baca : 1277 Kali
Sairi Sukanta Barus kecewa atas tindakan hakim PN Kabanjahe, Sumut yang melepas tersangka penganiayaan, Senin (20/12/2021). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Sairi Sukanta Barus (37), Warga Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merasa sangat tertekan setelah mengetahui bahwa pelaku penganiayaan atas nama Jansen Ginting Dkk telah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe 

Menurutnya hakim terlampau berani membebaskan Jansen Ginting Dkk tanpa ada surat perjanjian damai dengan dirinya selaku korban penganiayaan.

"Saya bersama keluarga sangat tertekan atas peristiwa ini, seharusnya pihak PN Kabanjahe negosiasi dulu dengan saya dan membuat perjanjian secara tertulis agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya di kemudian hari," Uucapnya dengan nada kecewa kepada Detak Indonesia. 

Dikatakannya sekarang pelaku Jansen Ginting dkk sudah mulai bergaya dengan berbicara di depan rumah dengan nada-ada tinggi seakan-akan menunjukkan ketidaksenangannya terhadap korban. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tepatnya di warung kopi milik Candra Ginting yang dilakukan oleh tersangka atas nama Jansen Ginting dkk.

Hasil kesepakapatan keluarga, Sairi Sukanta Barus membuat Laporan Pengaduan Nomor: LP/VI/SU/RES T. KARO/SEK.B.JAHE Tanggal 07 Juni 2021 Pelapor AN SAIRI SUKANTA BARUS Tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada Minggu (6/6/2021).

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. SIDIK/10/VI/2021/RESKRIM tgl 07 Juni 2021 Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan Nomor:K/09/VI/2021/RESKRIM Tanggal 07 Juni 2021 tersangka atas nama Jansen Ginting dan kawan-kawan, Surat dari Kajari Karo kepada Kapolsek Barusjahe Nomor B 2512/L.2.19/E.oh.01/08/2021 Tanggal 19 Agustus 2021 perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut yang diadakan Rabu 29 September 2021 pukul 09.00 bertempat di Desa Tanjung Barus. 

Demikianlah proses panjang telah dilalui karena kasus penganiayaan yang telah menimpa Sairi Sukanta Barus mengakibatkan banyak kerugian mental, waktu, materi, tersita selama proses berlalu tapi nyatanya pihak PN Kabanjahe melepaskan pelaku tanpa ada surat perjanjian atau surat perdamaian secara tertulis supaya pelaku benar-benar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kami sekeluarga masih berharap kepada Pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe agar meninjau kembali kasus ini, dan memberikan keadilan kepada Sairi Sukanta Barus atas peristiwa ini," harapnya.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar