Nekat Jual Beli Ganja, Tiga Warga Kecamatan Munthe Ditangkap Polisi
Munthe, Detak Indonesia--Nekat jual beli ganja, tiga orang pelaku ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (16/02/2022).
Jenis ganja di luar TO dalam Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo. Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JM alias Enos (55), Warga Desa Sarinembah
MMM (35) Warga Desa Singgamanik dan ERS (24) Warga Desa Singgamanik Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja Senin(14/2/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kecamatan Munthe Kabupaten Karo tepatnya di rumah tersangka JM alias Enos.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing SH, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat Senin (14/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Sarinembah Kecamatan Munthe Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan personel untuk segera menyelidiki kebenaran Informasi tersebut.
Dan pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan langsung menindaklanjuti perintah Kapolres Tanah Karo dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP di Desa Sarinembah tersebut.
Dan sekira pukul 18.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki-laki dengan kriteria sesuai dari informasi yang didapat, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut di sebuah rumah di Desa Sarinembah tersebut dan diketahui identitas orang tersebut berinisial JM alias Enos dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 410 gram dan 5 (lima) paket kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 30,05 gram di dalam kamar JM alias Enos.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa JM alias Enos memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari dua orang laki-laki yang berinisial MMM, dan ERS. Kemudian personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 1 buah plastik assoy warna merah, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp140.000,-.
Selanjutnya petugas mengamankan semua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (stm)
Tulis Komentar