Mengambil Tanah Adat, Hak Turun-Temurun
Di Baca : 845 Kali
Masyarakat Pantaicermin, Tapung, Riau berbondong menanam segala macam bibit tanaman di lahan bekas HGU PTPN 5 pada hari Sabtu dan Ahad (26-27/2/2022). Lahan yang ditanami masyarakat itu berada di tepi kampung Pantaicermin, dahulu merupakan bekas lahan ada
Tindakan itu dilakukan masyarakat untuk mengambil tanah adat mereka yang memang sudah dilepaskan PTPN 5 dari HGU. Menurut Penguasa Ulayat Ajokinantan (68), lahan itu adalah ulayat yang ada dalam kawasan adat.
"Lahan yang merupakan hak turun-temurun masyarakat adat kenegerian Pantaicermin. Letak lahannya berada di tepi halaman kampung kami," jelasnya.
Di tempat berbeda, H Said Abdullah (50) menjelaskan, semasa HGU, hanya tanaman yang menjadi hak PTP, sedangkan tanahnya hak adat negeri Pantaicermin. (*/rls)
Tulis Komentar