Soal Penganiayaan Wartawan di Madina, Peran Awaluddin Memukul dan Memprovokasi
Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution "berurusan" dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Tulis Komentar