Di Tanah Karo Ada Rumah Tempat Penyelesaian Hukum dan Keadilan Tanpa Harus Sampai ke Pengadilan
Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara Live Streaming.
Wakil Bupati Karo yang turut hadir, mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya.
Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus didukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan di tengah - tengah masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan di Pengadilan.
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan terciptanya harmonisasi dan perdamaian di tengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak," ujarnya.(Stm)
Tulis Komentar