Bupati Serahkan klaim Santunan Kematian kepada ahli waris di Kabupaten Karo

Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Bekerja Rentan dan Non ASN

Di Baca : 665 Kali
Bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN di Aula Kantor Bupati, sekaligus menyerahkan klaim Santunan Kematian kepada ahli waris almarhum Br

Kabanjahe, Detak Indonesia--Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” telah setahun berjalan, sejak dikeluarkan pada Maret 2021. 

Instruksi yang dimaksud juga diberikan kepada Kepala Daerah antara lain untuk menyusun regulasi, pendaftaran kepesertaan pegawai di bawah kewenangan Pemerintah Daerah serta Kewajiban kepemilikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendorong cakupan masyarakat yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mengetahui efektifitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah di Kabupaten Karo. 

Pada kunjungan kali ini, Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadir pada kegiatan Diskusi Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Bekerja Rentan dan Non ASN di Kabupaten Karo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Karo pada Kamis (17/03/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar