Aparat Hukum Tutup Mata?

Illegal Logging di Humbahas Sumut Tergolong Nekat

Di Baca : 4456 Kali
Kegiatan illegal logging di Humbahas Sumut dilakukan dengan berbagai kelengkapan alat kerja. Mulai dari mesin gergaji penebang pohon dan juga dengan truck kingkong seperti dalam gambar yang berfungsi menarik kayu log dari kedalaman jurang. (Johannes Sinag

Pada Senin ( 21/03/2022) baru lalu  secara kebetulan awak media ini memergoki kegiatan penebangan liar tersebut. Tepatnya terjadi di ruas jalan antara Pakkat dengan Desa Aek Riman. Dan kegiatan itu disinyalir sudah berlangsung sejak lama.

Aktivitas penebangan pohon liar ini sungguh luar biasa. Pekerja ini menebang pohon dimana saja, tidak perduli apakah di daerah aliran sungai (DAS) bahkan di tebing di pinggir jalan raya.

Saat Detak Indonesia menanyakan kepada pekerja terdiri dari dua orang itu dan memiliki berbagai kelengkapan kerja secara komplet itu, mengakui kalau mereka menebang pohon di mana saja tidak menjadi masalah. Sesumbar mengatakan mereka memiliki izin Kayu Rakyat (KR). Izin tersebut menurut mereka dikeluarkan oleh aparat desa.

"Di mana ada potensi kayu log di sana kami menebang," ungkap pekerja ini tidak ragu namun menyembunyikan identitasnya. Hanya mengaku bahwa ia warga Parapat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar